Fokus dan Cakupan

Pijar Journal of Islamic Economics and Finance (PJIEF) secara aktif mengundang partisipasi luas dari para sarjana, akademisi, peneliti profesional, serta praktisi industri untuk berkontribusi mengirimkan naskah orisinal berkualitas tinggi yang secara ketat belum pernah diterbitkan atau sedang dalam proses peninjauan di media publikasi lain.

Fokus utama jurnal ini adalah menjadi katalisator dalam pengembangan teori, praktik, dan kebijakan strategis dalam ekosistem ekonomi Islam. Kami menyambut baik naskah yang menawarkan kebaruan (novelty) melalui riset empiris, studi kasus mendalam, maupun kerangka konseptual yang kokoh. Jurnal ini bertujuan untuk menjembatani kesenjangan antara landasan normatif syariah dengan realitas ekonomi kontemporer, mendorong lahirnya solusi inovatif yang tidak hanya relevan secara akademis tetapi juga memiliki implikasi praktis bagi pembuat kebijakan dan pelaku industri.

Jurnal ini memiliki frekuensi penerbitan berkala sebanyak tiga kali dalam setahun, yaitu pada bulan Januari, April, dan September.

Ruang lingkup jurnal mencakup, namun tidak terbatas pada topik-topik berikut:

  1. Perbankan dan Keuangan Islam: Manajemen bank syariah, manajemen risiko, kinerja keuangan, dan stabilitas sistem keuangan Islam.
  2. Akuntansi Syariah dan Audit: Standar pelaporan keuangan, audit syariah, dan kepatuhan syariah dalam pelaporan.
  3. Keuangan Sosial Islam (ZISWAF): Manajemen dan tata kelola Zakat, Infaq, Sedekah, dan Wakaf sebagai instrumen pembangunan ekonomi dan pengentasan kemiskinan.
  4. Ekonomi Pembangunan Islam: Isu-isu makroekonomi dan kebijakan pembangunan berbasis perspektif Islam.
  5. Industri Halal & Ekonomi Hijau: Kajian mengenai pariwisata halal, industri makanan halal, fashion muslim, serta integrasi ekonomi Islam dengan keberlanjutan lingkungan (sustainability).
  6. Pasar Modal Syariah & Lembaga Keuangan Non-Bank: Sukuk, saham syariah, reksadana syariah, asuransi syariah (Takaful), dan pegadaian syariah.
  7. Teknologi Finansial Islam (Islamic Fintech): Blockchain, aset kripto syariah, crowdfunding, dan digitalisasi layanan keuangan syariah.
  8. Hukum Ekonomi Islam (Fiqh Muamalah): Analisis akad-akad syariah, kepatuhan syariah (shariah compliance), dan regulasi ekonomi Islam.
  9. Manajemen Bisnis & Kewirausahaan Islam: Etika bisnis Islam, perilaku konsumen muslim, dan pemasaran syariah.
  10. Sejarah & Pemikiran Ekonomi Islam: Studi tokoh, sejarah institusi ekonomi Islam, dan filsafat ekonomi Islam.