Vol 1 No 1 (2026): April
Articles

Pengaruh digital marketing, kepercayaan, dan literasi terhadap minat menggunakan P2P lending syariah (studi kasus mahasiswa dan UMKM Jabodetabek)

Diterbitkan 2026-04-10

Kata Kunci

  • Digital Marketing,
  • Kepercayaan,
  • Literasi Keuangan Syariah,
  • Minat Penggunaan,
  • P2P Lending Syariah

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh digital marketing, kepercayaan, serta literasi keuangan syariah terhadap minat menggunakan P2P lending syariah di kalangan mahasiswa dan pelaku UMKM di Jabodetabek. Pendekatan kuantitatif diterapkan melalui kuesioner yang disebarkan kepada 127 responden representatif, dengan analisis data menggunakan regresi linier berganda melalui SPSS Versi 22. Hasil analisis menunjukkan bahwa secara simultan ketiga variabel independen tersebut berpengaruh positif dan signifikan terhadap minat penggunaan P2P lending syariah. Secara parsial, digital marketing dan kepercayaan terbukti berpengaruh signifikan, sementara literasi keuangan syariah tidak menunjukkan pengaruh signifikan. Temuan ini menggambarkan bahwa strategi pemasaran digital yang efektif, tingkat kepercayaan yang lebih tinggi, serta pemahaman literasi syariah yang baik mampu mendorong minat penggunaan layanan tersebut. Oleh sebab itu, platform P2P lending syariah disarankan untuk mengoptimalkan digital marketing berbasis edukasi, meningkatkan transparansi layanan, serta berkontribusi pada peningkatan literasi keuangan syariah demi memperluas akses keuangan inklusif di era digital.

Referensi

  1. Agustiyani, V. P., Renaldo, R., & Baza, I. (2025). Inovasi Teknologi Keuangan Syariah melalui Fintech Syariah , Digitalisasi Layanan dan Crowdfunding Halal di Era Digital ( Studi Kasus di Bank Riau Kepri Syariah Provinsi Riau ). 6(3), 1569–1580.
  2. Amalia, Z. (2025). Pengaruh Literasi Keuangan Syariah , Kemudahan , dan Perilaku Konsumtif Terhadap Minat Masyarakat Aceh dalam Menggunakan Fintech Peer To Peer Lending Syariah. 7(2), 252–272.
  3. Istianandar, F. R. (2026). LITERASI KEUANGAN SYARIAH DALAMMEMAHAMI PERBEDAAN MEKANISME IMBAL HASIL ANTARA BUNGA DAN BAGI HASIL. 16(1), 34–43.
  4. https://doi.org/10.35968/m-pu
  5. Kahar Muzakkar, Nurizal Ismail, S. A.-A. (2024). Al-Kharaj : Jurnal Ekonomi , Keuangan & Bisnis Syariah Al-Kharaj : Jurnal Ekonomi , Keuangan & Bisnis Syariah. 6, 5470–5481. https://doi.org/10.47467/alkharaj.v6i4.2212
  6. Muslihun. (2024). Transformasi Pemasaran Syariah Melalui Teknologi Financial ( Fintech ) dalam Ekonomi Digital. 2(June), 99–107.
  7. Mustika, R., Sudirman, I. F., & Burhani, H. H. (2025). Literasi keuangan syariah dan transformasi digital : Analisis Perilaku Gen Z dalam pengunaan fintech. 5(1), 107–119.
  8. OJK & BPS, SNLIK 2024 (OJK, 2024). (n.d.). No Title. https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran- pers/Pages/OJK-dan-BPS-Umumkan-Hasil-Survei-Nasional-Literasi-dan-Inklusi-Keuangan- Tahun-2024.aspx
  9. Sari, K. H., Muhammad, R., Sholihin, A., & Adella, S. (2023). Analisis Faktor-faktor yang Mempengaruhi Minat Pelaku UMKM dalam Menggunakan Islamic Fintech. 9(02), 2216–2228.
  10. Tanjung, A. F., & Syahriza, R. (2024). Marketing Strategies of Sharia Peer-to-Peer Lending Fintech
  11. in Enhancing Sharia Financial Inclusion : A Case Study of PT . Dana Syariah Indonesia. 5(3), 1439–1448.
  12. Waruwu, M., Natijatul, S., Utami, P. R., & Yanti, E. (2025). Metode Penelitian Kuantitatif : Konsep , Jenis , Tahapan dan Kelebihan. 10, 917–932.
  13. Yusmelia, A., Suryadi, N., & Nasrah, H. (2024). KEPERCAYAAN DAN KEMUDAHAN TERHADAP
  14. MINAT. 7(November).
  15. Zathu Restie Utamie, M. S. (2024). QULUBANA. 5(2), 456–473.
  16. https://doi.org/10.54396/qlb.v5i2.1565